Penyelidikan



Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindakan pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyelidik, menurut pasal 1 butir 4 KUHAP, yang dimaksud dengan penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang berwenang untuk melakukan penyelidikan. Kemudian dipertegas lagi dalam pasal 4 KUHAP, bahwa penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 5 ayat 1 hurup a KUHAP wewenang penyidik adalah sebagai berikut :
1.       menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2.       mencari keterangan dan barang bukti.
3.       Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4.       Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 1 hurup b KUHAP penyelidik atas perintah penyidik, dapat melakukan tindakan berupa :
1.       Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
2.       Pemeriksaan dan penyitaan surat
3.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik


Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar