Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindakan pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Yang berwenang
melakukan penyidikan adalah penyelidik, menurut pasal 1 butir 4 KUHAP, yang
dimaksud dengan penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia
yang berwenang untuk melakukan penyelidikan. Kemudian dipertegas lagi dalam
pasal 4 KUHAP, bahwa penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 5 ayat 1 hurup a KUHAP wewenang penyidik adalah sebagai
berikut :
1.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana.
2.
mencari keterangan dan barang bukti.
3.
Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 1 hurup b KUHAP penyelidik atas perintah
penyidik, dapat melakukan tindakan berupa :
1.
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
penggeledahan dan penyitaan.
2.
Pemeriksaan dan penyitaan surat
3.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidikPenangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar