Hukum


Penangkapan

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penangkapan menurut pasal 1 ayat (20) KUHAP. Yang dimaksud penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti guna kepentingan guna penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Mengenai alasan penangkapan tersirat dalam pasal 17 KUHAP yaitu bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup menurut pasal penjelasan pasal 17 KUHAP yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14.
Tugas penangkapan dilakukan oleh petugas keplisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan pengkkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Kecuali tersangka tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana, tidak perluj memakai surat perintah penangkapan dengan ketentuan harus segera menyerahkan tersangka besarta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

PENAHANAN
Penahanan adalah suatu tindakan yang membatasi kebebasan kemerdekaan seseorang. Dalam melaksanakan penahanan para petugas harus betul-betul menyadari hakekat dari penahanan yaitu hak yang paling azasi dari manusia, terlebih lagi jika diperhatikan bahwa penderitaan yang disebabkan dibatasi kemerdekaannya, karena ditahan itu dapat mengenai orang yang bersalah maupun yang belum tentu bersalah.
Penahanan ini diterapkan kepada tersangka sebelum dinyatakan salah, sedangkan yang menyatkan salah atau tidaknya tersangka adalah hakim.
Penahanan diatur dari pasal 20 KUHAP yang dimaksud dengan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau menurut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
1.       syarat-syarat penahanan
sebagai dasar ditahanya tersangka menurut KUHAP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. syarat subjektif, diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal ini adanya :
    1. kekhawatirkan tersangka melarikan diri.
    2. Kekhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.
    3. Kekhawatirkan tersangka mengulangi lagi perbuatannya.
  2. Syarat obyektif, diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang malakukan tindak pidana dan atau percobaan atau pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
    1. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
    2. Tindak pidana yang dilakukan meliputi perbuatan :
1.      pelanggaran kesusilaan (pasal 282 ayat (3) KUHAP.
2.      Prostitusi (pasal 296 KUHAP)
3.      Pidana pemaksaan kepada orang lain diluar kehendak yang dipaksa (pasal 335 ayat 1 KUHAP)
4.      Penganiayaan (pasal 351 ayat (1) KUHAP.
5.      Penganiayaan yang direncanakan (pasal 353 ayat (1) KUHAP).
6.      Penggelapan (pasal 372 KUHAP).
7.      Penipuan (pasal 378 KUHAP)
8.      Kejahatan flessentrekkerij yaitu orang yang sebagai kebiasaannya membeli  (bon) barang-barang untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan maksud sengaja memang tidak akan membayar lunas (pasal 379 a KUHAP)
9.      Nachoda kapal yang sebelum habis masa tempo perjanjiannya sengaja dengan melawan hak mengundurkan diri dari pekerjaannya (pasal 453 KUHAP)
10.  Anak kapal yang melakukan desersi yang karena desersinya itu menimbulkan bahaya bagi kapal atau penumpang (pasal 454 KUHAP)
11.  Kejahatan yang dilakukan oleh pembantu anak kapal dengan kapal Indonesia padahal ia membuat perjanjian untuk itu (pasal 455 KUHAP)
12.  Penadahan (pasal 480 KUHAP)
13.  Germo atau mucikari (pasal 506 KUHAP)
14.  Pelanggaran terhadap ordonantie Bea dan Cukai (pasal 26 sd. 26 Stb. Tahun 1931 nomor 471)
15.  tindak pidana imigrasi
16.  tindak pidana narkotika

  1. Jenis- jenis Penahanan
Menurut pasal 22 KUHAP ada tiga jenis tahanan bagi terdakwa, yaitu :
    1. Tahanan rutan ( rumah tahanan negara ) yaitu selama terdakwa ditahan atau lembaga pemasyarakatan, maka jumlah masa tahanan di rutan dikurangi kepada jumlah , yang dijatuhkan oleh hakim.
    2. Tahanan rumah, yaitu penahanan dilaksanakan dirumah tempat tinggal terdakwa atau rumah kediaman tersangkaatau terdakwa. Masa tahanan di rumah dikurangkan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.
    3. Tahanan Kota yaitu; penahan dilaksanakan dikota tempat tinggal tersangka, jumlah selama ia di tahan dikota, dikurangkan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.
  1. Penanggungjawab penahanan    
 Menurut pasal 31 KUHAP atas perintah tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat memberikan penangguhan penahan atau tahanan luar asal ada dengan ketentuan yaitu ada jaminan berupa uang atau jaminan berupa orang.


Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar