PENGGELEDAHAN
Pasal I KUHAP
menyatakan penyidik atas perintah penyidik berrwenang melakukan penggeledahan,
penggeledahan dapat berupa :
- Penggeledahan rumah
Yaitu
tindakan penyidik untuk memasuki rumah
tempat tinggal dan tempat lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan atau
penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini ( pasal 1 butir 17 KUHAP).
- Penggeledahan badan
Yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan
pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang di duga ada
pada badannya atau di bawahnya serta , untuk di sita ( pasal 1 butir 18 KUHAP )
.
PENYITAAN
Menurut pasal 1
butir 16 KUHAP, yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan
untik mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau
tidak bergerak, berwujud atau benda tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
- Benda yang dapat di sita
Menurut pasal 39
ayat ( 2) KUHAP, benda – benda yang dapat disita oleh penyidik adalah :
1.
Benda atau tagiha tersangka atau terdakwa tyang seluruh
atau sebagian di duga diperoleh oleh tindak pidana atau sebgai hasil yindak
pidana.
2.
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk
melakukan tindak pidana untuk mempersiapkannya.
3.
benda yang dipergunakan atau menghalang- halangi
penyidikan tindak pidana.
4.
benda yang husus dibuat atau di pergunakan untuk
melakukan tidak pidana.
5.
benda lain yang mempunyai hubunganlangsug dengan tidak
pidana.
- Pengembalian benda yang disita.
- Mengenai benda- benda yang disita apakah akan dikembalikan atau dimusnahkan , ini diatur dalam pasal 46 ayat ( 2) KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita,atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak .
Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar