Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam upaya mengungkap
suratu kejahatan salah satu upayanya adalah perlu mengumpulkan barang bukti
yang erat kaitannya dengan kejahatan yaitu :
1. Instrumentum
delicti, yaitu barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti pistol, golok dan lain-lain.
2. Corpora
delicti, yaitu barang sasaran kejahatan seperti motor, televisi dan lain-lain.
3. Barang yang
diciptakan dari hasil kejahatan seperti uang palsu, surat palsu danlain-lain.
4. Anwijzing,
yaitu barang yang dijadikan petunjuk seperti baju berdarah, sepatu atau sandal
yang ketinggalan kepunyaan tersangka.
1. Penyidik.
Yang berwengan
melakukan penyidikan adalah penyidik. Menurut pasal 1 ayat 1 KUHAP jo. pasal 6
ayat (1) KUHAP, menyatakan penyidik adalah pejabat negara Republik Indonesia
atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
Undang-undang guna melakukan penyidikan.
Selanjutnya
menurut pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah No.27 tahun 1983 tentang
pelaksanaan KUHAP menjelaskan bahwa :
a.
Penyidik Polri sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu
Letnan dua
b.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu
sekurang-kurangnya Pengatur Muda tingkat I atau golongan II b.
Adapun
PNS yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan antara lain, pejabat beacukai,
pejabatg imigrasi, pejabat kehutanan dan pejabat pelda.
c.
Apabilan diwilayah sektor atau polres tidak ada
penyidik berpangkat pelda, maka kapolres meskipun berpangkat bintara ia karena
jabatannya dapat sebagai penyidik.
2. Penyidik Pembantu
Penyidik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh penyidik pembantu.
Dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP menjelaskan
bahwa penyidik pembantu adalah :
- Penyidik pembantu polri, sekurang-kurangnya berpangkat sersan dua polisi.
- Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kepolsian negara dengan syarat sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda atau golongan II a.
- Penyidik pembantu diangkat oleh kepala kepolisian Republik Indonesia atas usulan komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
Menurut pasal 11 KUHAP penyidik pembantu mempunyai
wewenang seperti halnya penyidik polri kecuali dalam hal penahanan, harus
menunggu pelimpahan wewenang dari penyidik.
3. Pemanggilan Tersangka dan Saksi
Untuk melakukan pemeriksan, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai
wewenang untuk melakukan pemanggilan tersangka dan saksi.
Menurut pasal 112 ayat (1) KUHAP, penyidik yang malakukan pemeriksaan,
dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas, berwenang memanggil tersangka
dan saksi yang dianggap perlu untuk diepriksa untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah
dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan
hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Menerut pasal 22 ayat (1), semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh
pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi
atau saksi ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir
yang ditentukan.
4. pemeriksaan tersangka, saksi atau ahli
Pasal 114 KUHAP menyatakan bahwa dalam hal tersangka disangka melakukan
suatu tindakan pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik
wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum
atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum
sebagaimana dimaksud pasal 56 KUHAP.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan tersangka adalah sebagai
berikut :
- Tersangka didengar keterangannya tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun (lihat pasal 117 ayat (1) KUHAP.
- Dalam pemeriksaan tersangka ditanyakan apakah ia menghendaki didengarnya saksi a de charge atau saksi yang meringankan baginya dan bilamana ada maka penyidik wajib memanggil dan memeriksa sakai tersebut (pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP).
- Keterangan tersangka dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan tersangka setelah menyetujui isinya. Dalam hal ini tersangka tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya (pasal 118 KUHAP).
Menurut pasal 120 KUHAP apabila penyidik menganggap perlu keterangan
ahli, ia dapat meminta pendapat ahli, atau orang yamg memiliki keahlian khsus.
Ahli yang diminta lebih dahulu mengangkat sumpah atau mengucapkan janji, bahwa
ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar