PENUNTUTAN
- PENUNTUTAN UMUM
Dalam pasal 13
KUHAP dikatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang- undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum.
KUHAP mengatur tentang wewenang penuntut umum yaitu
dalam hal :
- Menerima pemberitahuan dari penyidik dalam hal penyidik mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa pidana, begitu pula kalau perkara itu diberhentikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana penyidikan di berhentikan demi hukum ( pasal 109 KUHAP ).
- Menerima berkas perkara dari penyidik atau tahanan pertama dan kedua , sebagai yang dimaksud dalam pasal 8 ayat ( 3 ) KUHAP.
- Memberikan perpanjangan penahanan ( pasal 24 ayat ( 2) KUHAP.
- membuat surat dakwaan ( pasal 140 ayat (!) KUHAP.
- Melimpahkan perkara ke pengadilan Negri disertai surat dakwaan dan berkas perkara ( pasal 143 ayat (1)KUHAP.
- PRAPENUNTUTAN
Istilah
praperadilan menurut pasal 14 huruf b, pasal 110 ayat (2) dan (3) dan pasal 138
ayat ( @) KUHAP, bahwa dijelasakan penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan
praperadilan apabila kekuarangan penyidikan, ini artinya setelah penuntutan
umum menerima hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap, penuntut umum
segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk dalam
rangka menyempurnaan penyidikan oleh penyidik.
- PENUNTUTAN
Menurut pasal 1
butir 7 KUHAP, menjelaskan penuntutan adalah tindakan penuntutan umum, untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadialan.
Azas- azas yang
berlaku dalam penuntutan adalah:
1. Azas
legalitas ( legaliteit beginse )
Yaitu suatu azas
yang menghendaki agar semua pelaku tindak pidana tanpa kecuali harus di tuntut
menurut undang- undang yang berlaku serta diajukan ke pengadilan.
- azas oportunitas ( oportuniteit beginsel )
Yaitu suatu azas
yang memberikan kewenangan kepada jaksa menyampingkan perkara, artinya perkara
tersebut tidak diajukan untuk diperiksa dan di ajukan ke pengadilan, apabila
kepentingan umum menghendaki.
SURAT DAKWAAN
- KEDUDUKAN DAN PENGERTIAN SURAT DAKWAAN
Penuntut umum
melimpahkan perkara ke pengadilan negri dengan permintaan agar segera mengadili
perkara tersebut dengan di sertai surat
dakwaan ( pasal 143 ayat (!) KUHAP.
Karena surat
dakwaan merupakan dasar bagi pemeriksaaan di muka sidang bagi siapa saja yang
terlibat, maka Prof Trappman memberikan pandangan kepada surat dakwaan itu dan
sudut pandang sebagai hakim, jaksa,terdakwa, pembela, sebagai berikut:
1.
Hakim harus memandang surat dakwaan itu secara objektif, dari
posisi hakim yang objektif.
2.
Jaksa harus memandang surat dakwaan itu secara subjektip, dari
posisi jaksa yang objektif ( disini mewakili pemerintah )
3.
Terdakwa memandang surat dakwaan itu dari sudut subjektif (
kepentingannya ) dari posisinya yang subjektif.
4.
POembela memandang surat dakwaan itu secara objektif, dan posisi
pembela yang subjektif ( memihak terhadap clin ).
- SYARAT- SYARAT SURAT DAKWAAN
Menurut pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, menyatakan bahwa penuntut umum
membuat surat
dakwaan yang diberi tanggal serta ditandatangani juga harus memenuhi syarat-
syarat:
1.
Syarat Formil, adalah syarat yang harus mencantumkan
identitas terdakwa secara lengkap yaitu meliputi :
a.
Nama lengkap
b.
Tempat lahir
c.
Umur atau tanggal lahir
d.
Jenis kelamin
e.
Kebangsaan
f.
Tempat tinggal
g.
Agama
h.
Pekerjaan
2.
Syarat materil, adalah suatu syarat surat dakwaa itu harus memuat materi perkara yang di dakwaan kepada terdakwa, yang mencakup
uraian secara, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
- BENTUK- BENTUK SURAT DAKWAAN
Ada penyusunan surat dakwaan yaitu :
1. Dakwaaan Tunggal
Dalam penyusuan dakwaan secara ini, hanya di dakwakan satu perbuatan
pidana, karena itulah terdakwa melanggar dan diancam hanya satu pasal
saja.Misalnya A melakukan pencurian biasa, melanggar pasal 362 KUHP maka
dakwaan disusun secara tunggal yaitu pencurian biasa itu.
- Dakwaaan Kumulatif.
Yaitu suatu dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa,dimana terdakwa telah
melakukan beberapa perbuatan pidana, dan masing- masing perbuatan tersebut
dapat di buktikan sendiri- sendiri.
3.Dakwaan subsidair
Dalam surat
dakwaan yang berbentuk subsidair didalamnya dirumuskan atau disusun beberapa
tindak pidana secara berlapis atau bertingkat dari delik yang paling berat
ancaman pidananya sampai dengan yang paling ringan.
Pertama yang harus dibuktikan adalah yang paling berat dulu atau primair,
hakim yang paling berat atau ringan atau subsidair, kalau terbukti oleh haki m
yang paling berat atau primair, maka delik yang lainnya tidak perlu dibuktikan
lagi.
Oleh Karena itu dakwaan yang harus di buktikan di depan sidang hanya
satu, dalam prakteknya dawaan tersebut sebagai berikut:
-
Primair : Dakwaan telah melakukan pembunuhan sidang
direncanakan,karena itu melanggar pasal 340 KUHP
-
Subsidair : bahwa terdakwa telah melakukan
penganiyayaan dengan seketika, karena itu melanggar pasal 338 KUHAP.
-
Lebih subsidair : bahwa terdakwa telah melakukan
penganiyaan yang menimbulkan orang lain luka berat,atau mati karena itu
melanggar pasal 351 KUHP.
4..Dakwaan Alternatif.
Dalam dakwaan yang berbentuk alternatip, penyusunan mirip dengan bentuk
surat dakwaan subsidair, yaitu yang didakwakan adalah beberapa delik atau
tindak pidana , tetapi yang sesungguhnya dakwaan yang di tuju dan harus
dibuktikan hanya satu tindakan pidana, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju
dan harus dibuktikan hanya satu tindak pidana, biasanya jaksa penuntut umum
merasa ragu- ragu dalam melaksanakan pasal yang pating
5.
Dakwaan Kombinasi
Dalam dakwaan kombinasi dimana terdakwa
terdakwa dengan beberapa delik secara kumulatip, yang terdiri dari
dakwaan subsidair, dakwaan kumulatif, dan dakwaan alternative secara serempak.
Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
sejatinya dalam melakukan penanganan kasus tindak pidanan harus dilakukan secara cermat sesuai dengan hukum acara yang berlaku...
BalasHapus