Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam
penjelasan UUD”1945” Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (
rechtsstaat ) “ Indikasi bahwa Indonesia menganut konsep walfare state terdapat
pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan - tujuan negara, sebagaimana
yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “Melindungi segenap
bangsa, dan melaksanakan dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan melaksanakan ketertiban
dunia “ Tujuan tujuan ini diupayakan perwujudan melalui pembangunan yang
dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka
pendek,menengah dan panjang.
Berbagai teori tentang terbentuknya suatu negara yang banyak dikaji dan
disamping oleh para ahli kenegaraan telah melahirkan berbagai bentuk konsep
yang layak diterapkan dalam kehidupan Negara, unitarianisme atau negara
kesatuan atau negara Federal atau negara serikat.Bentuk negara terbagi kedalam
3 kelompok, monarki ( negara yang hanya di perintah oleh satu negara ) oligarki
( negara yang diperintah oleh sekelompok orang ) dan demokrasi ( suatu negara
dimana rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi ).
Namun bagaimanapun konsep negara yang diterapkan dalam negara, tidak menjamin
bahwa kehidupan dalam negara tersebut berada dalam ketertiban, keamanan dan
ketentraman.Untuk mencapai keadaan negara yang baik ( Goog gavernence ),
artinya keadaan negara yang menjamin ketertiban masyarakat harus ada faktor-
faktor pendukung didalamnya.Diantara faktor pendukung tersebut adalah
partisipasi, supremasihukum, ternsparansi responsip,orientasi kesepakatan,
keadilan efektivitas, akuntabilitas, dan visi setrategis.
Dari berbagai faktor tersebut penegakan hukum ( rule of law ) menjadi suatu faktor fital
karena diantara tanda-tanda suatu negaradikatakan negara yang baik adalah
dilihat dari kesejahteraan, ketentraman,ketertiban dalam negara tersebut.
Sementara ha-hal diatas dapat tercapai bila mana penegak hukum dilaksanaakan
dengan baik bula dan kesadaran dari semua pejabat untuk sadar dan menghindari
adanya KKN, nepotisme, dan korupsi.
Seiring dengan gerakan
reformasi, istilah korupsi, kolusi dan nepotisme, menjadi tiga kata yang sangat
popular dikalangan masyarakat. Istilah ini pada awalnya dikaitkan dengan
keburukan pemerintahan orde baru, dimana disebutkan era orde baru penuh dengan
karupsi, kolusi dan nopotisme, yang menjadi sebab hancurnya system ini.
Penghapusan ketiga hal ini menjadi agenda pokok reformasi, yang menghendaki
pemerintahan yang bersih dan akuntabel ( bertanggung jawab ).
Setelah hampir 8 tahun
proses reformasi berjalan, ternyata tingkat korupsi di Negara ini masih tetap
tinggi. Hal ini dibuktikan dengan masuknya Indonesia sebagai Negara terkorup di
dunia.
Korupsi, kolusi dan
nepotisme ternyata telah mengakar kepada seluruh sendi kehidupan masyarakat
Indonesia. Ketiga hal ini bukan hanya terjadi pada praktek penyelenggaraan
pemerintahan saja, tetapi juga telah merambah sector swasta. Hal ini membuat
upaya untuk menghilangkannya atau setidaknya meminimalkan pengaruh koupsi,
kolusi dan nepotisme ini, membutuhkan waktu yang cukup lama, dan harus ada
usaha yang sungguh – sungguh dari seluruh komponen bangsa.
Upaya untuk mencegah dan
memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme haruslah dimulai dengan keinginan
yang kuat dari penguasa, instrument yuridis atau peraturan yang mendukung serta
partisipasi masyarakat.
Atau dengan kata lain
dalam upaya untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan peranan
Hukum Administrasi Negara untuk melaksanakannya, karena seperti yang
dikemukakan oleh Van Wijk – Konijhenbelt : P-de Haan Cs, bahwa Hukum
Administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang memungkinkan pemerintah
mengendalikan kehidupan masyarakat dan memungkinkan masyarakat berpartisipasi
dalam pengendalian tersebut dengan tujuan terdapatnya suatu perlindungan hukum.
Oleh karena itu makalah
ini diberi judul “Peranan Hukum Administrasi Negara dalam menciptakan Good
Gavernence dan Cean Governance” yaitu untuk melihat sejauh mana Hukum Administrasi
Negara telah berperan dalam menciptakan good governance dan clean goovernance.
Konfigurasi Politik Era Orde Lama
Politik Indonesia (Antara Demokrasi dan Sentralisme Politik)
Good Goverment
Konfigurasi Politik era Orde Baru
SISTEM POLITIK INDONESIA
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Mempelajari Perkembangan Politik di Indonesia
Konfigurasi Politik Era Orde Lama
Politik Indonesia (Antara Demokrasi dan Sentralisme Politik)
Good Goverment
Konfigurasi Politik era Orde Baru
SISTEM POLITIK INDONESIA
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Mempelajari Perkembangan Politik di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar