Good Goverment


Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam penjelasan UUD”1945” Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat ) “ Indikasi bahwa Indonesia menganut konsep walfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan - tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “Melindungi segenap bangsa, dan melaksanakan dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan melaksanakan ketertiban dunia “ Tujuan tujuan ini diupayakan perwujudan melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek,menengah dan panjang.
Berbagai teori tentang terbentuknya suatu negara yang banyak dikaji dan disamping oleh para ahli kenegaraan telah melahirkan berbagai bentuk konsep yang layak diterapkan dalam kehidupan Negara, unitarianisme atau negara kesatuan atau negara Federal atau negara serikat.Bentuk negara terbagi kedalam 3 kelompok, monarki ( negara yang hanya di perintah oleh satu negara ) oligarki ( negara yang diperintah oleh sekelompok orang ) dan demokrasi ( suatu negara dimana rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi ).
Namun bagaimanapun konsep negara yang diterapkan dalam negara, tidak menjamin bahwa kehidupan dalam negara tersebut berada dalam ketertiban, keamanan dan ketentraman.Untuk mencapai keadaan negara yang baik ( Goog gavernence ), artinya keadaan negara yang menjamin ketertiban masyarakat harus ada faktor- faktor pendukung didalamnya.Diantara faktor pendukung tersebut adalah partisipasi, supremasihukum, ternsparansi responsip,orientasi kesepakatan, keadilan efektivitas, akuntabilitas, dan visi setrategis.
Dari berbagai faktor tersebut penegakan hukum   ( rule of law ) menjadi suatu faktor fital karena diantara tanda-tanda suatu negaradikatakan negara yang baik adalah dilihat dari kesejahteraan, ketentraman,ketertiban dalam negara tersebut. Sementara ha-hal diatas dapat tercapai bila mana penegak hukum dilaksanaakan dengan baik bula dan kesadaran dari semua pejabat untuk sadar dan menghindari adanya KKN, nepotisme, dan korupsi. 
Seiring dengan gerakan reformasi, istilah korupsi, kolusi dan nepotisme, menjadi tiga kata yang sangat popular dikalangan masyarakat. Istilah ini pada awalnya dikaitkan dengan keburukan pemerintahan orde baru, dimana disebutkan era orde baru penuh dengan karupsi, kolusi dan nopotisme, yang menjadi sebab hancurnya system ini. Penghapusan ketiga hal ini menjadi agenda pokok reformasi, yang menghendaki pemerintahan yang bersih dan akuntabel ( bertanggung jawab ).
Setelah hampir 8 tahun proses reformasi berjalan, ternyata tingkat korupsi di Negara ini masih tetap tinggi. Hal ini dibuktikan dengan masuknya Indonesia sebagai Negara terkorup di dunia.
Korupsi, kolusi dan nepotisme ternyata telah mengakar kepada seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Ketiga hal ini bukan hanya terjadi pada praktek penyelenggaraan pemerintahan saja, tetapi juga telah merambah sector swasta. Hal ini membuat upaya untuk menghilangkannya atau setidaknya meminimalkan pengaruh koupsi, kolusi dan nepotisme ini, membutuhkan waktu yang cukup lama, dan harus ada usaha yang sungguh – sungguh dari seluruh komponen bangsa.
Upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme haruslah dimulai dengan keinginan yang kuat dari penguasa, instrument yuridis atau peraturan yang mendukung serta partisipasi masyarakat.
Atau dengan kata lain dalam upaya untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan peranan Hukum Administrasi Negara untuk melaksanakannya, karena seperti yang dikemukakan oleh Van Wijk – Konijhenbelt : P-de Haan Cs, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian tersebut dengan tujuan terdapatnya suatu perlindungan hukum.
Oleh karena itu makalah ini diberi judul “Peranan Hukum Administrasi Negara dalam menciptakan Good Gavernence  dan Cean  Governance” yaitu untuk melihat sejauh mana Hukum Administrasi Negara telah berperan dalam menciptakan good governance dan clean goovernance.


Konfigurasi Politik Era Orde Lama
Politik Indonesia (Antara Demokrasi dan Sentralisme Politik)
Good Goverment
Konfigurasi Politik era Orde Baru
SISTEM POLITIK INDONESIA
Sistem Pemerintahan di Indonesia 
Mempelajari Perkembangan Politik di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar