Mediasi Hukumnya Wajib

( Analisa Pasal 4 dan Pasal 7 Ayat (1) Perma No.1 Tahun 2008 )
Pengertian Mediasi menurut bahasa adalah “pengikutsertaan pihak
ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat”, sedangkan
Mediator berarti “Penengah” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke III,
hal. 726), sedangkan menurut peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 01 tahun 2008 (Untuk selanjutnya disebut Perma No. 01/2008) “Mediasi
adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk
memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator” (Pasal 1
Ayat (7)), sedangkan yang dimaksudkan dengan Mediator adalah pihak netral
yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian“ (Pasal 1 Ayat (6))..
Dengan demikian dalam Mediasi baik menurut bahasa / kamus
maupun menurut Perma No. 01/2008 setidak-tidaknya terdapat unsur-unsur para
pihak yang bersengketa, permasalahan yang disengketakan, pihak netral yang
menjadi penengah’ teknik penyelesaian dan tujuan penyelesaian. Penyelesaian
melalui proses Mediasi sebagaimana yang tercantum dalam konsideran huruf (a)
Perma ini diharapkan lebih cepat dan murah sehingga memungkinkan para pihak
untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan..
Bagi para hakim tingkat pertama khususnya Penulis kehadiran Perma
tersebut sangatlah menggembirakan karena perangkat yang dijadikan pegangan
untuk pelaksanaan mediasi semakin jelas dan pasti. Namun karena Perma ini baru
dikeluarkan serta belum ada penjelasan pasal demi pasal maka ada beberapa
masalah yang pengertiannya perlu diperjelas dan dipertegas lagi oleh pihak yang
berkompeten.

Sebagaimana yang telah Penulis kemukakan di atas, karena belum ada
penjelasan mengenai pasal-pasal dari Perma No. 01/2008 ini timbul paling tidak
dua persepsi / pendapat tentang kewajiban untuk melaksanakan mediasi ini yaitu :
1. Mediasi adalah wajib ditempuh baik semua pihak hadir maupun yang hanya
dihadiri satu pihak saja (tanpa dihadiri pihak lawan) ;
2. Mediasi hanya wajib ditempuh apabila kedua belah pihak hadir, sedangkan
apabila salah satu pihak tidak hadir, maka kewajiban untuk menempuh proses
mediasi menjadi gugur ;

1. Dasar Yuridis Pendapat Pertama.
Pendapat pertama yaitu pendapat yang mengatakan bahwa
prosedur mediasi wajib ditempuh baik para pihak hadir maupun yang hadir
hanya satu pihak saja atau bahkan tidak ada yang hadir adalah dengan
berpedoman kepada Pasal 4 Perma No. 01/2008 dimana pasal tersebut
berbunyi :
“…………. semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan tingkat
pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian
dengan dibantu mediator”
Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan hadir atau tidak para pihak,
yang penting asal perkara tersebut perkara perdata yang diajukan ke
Pengadilan tingkat pertama kecuali Pengadilan Niaga, hubungan Industrial
dan Badan Penyelesaian Konsumen, WAJIB MEDIASI..
Lebih jauh pendapat ini juga sangat mengkhawatirkan ancaman
Pasal 2 Ayat (3) Perma tersebut yang berbunyi “Tidak menempuh prosedur
mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi
hukum”.
Dengan demikian tidak mengherankan bila dalam suatu perkara
meskipun yang hadir hanya satu pihak bahkan para pihak tidak hadir sama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar