( Analisa Pasal 4 dan Pasal 7 Ayat (1) Perma No.1 Tahun
2008 )
Pengertian
Mediasi menurut bahasa adalah “pengikutsertaan pihak
ketiga
dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat”, sedangkan
Mediator
berarti “Penengah” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke III,
hal. 726),
sedangkan menurut peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 01
tahun 2008 (Untuk selanjutnya disebut Perma No. 01/2008) “Mediasi
adalah
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk
memperoleh
kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator” (Pasal 1
Ayat (7)),
sedangkan yang dimaksudkan dengan Mediator adalah pihak netral
yang
membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan
sebuah penyelesaian“ (Pasal 1 Ayat (6))..
Dengan
demikian dalam Mediasi baik menurut bahasa / kamus
maupun
menurut Perma No. 01/2008 setidak-tidaknya terdapat unsur-unsur para
pihak yang
bersengketa, permasalahan yang disengketakan, pihak netral yang
menjadi
penengah’ teknik penyelesaian dan tujuan penyelesaian. Penyelesaian
melalui
proses Mediasi sebagaimana yang tercantum dalam konsideran huruf (a)
Perma ini
diharapkan lebih cepat dan murah sehingga memungkinkan para pihak
untuk
menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan..
Bagi para
hakim tingkat pertama khususnya Penulis kehadiran Perma
tersebut
sangatlah menggembirakan karena perangkat yang dijadikan pegangan
untuk
pelaksanaan mediasi semakin jelas dan pasti. Namun karena Perma ini baru
dikeluarkan
serta belum ada penjelasan pasal demi pasal maka ada beberapa
masalah
yang pengertiannya perlu diperjelas dan dipertegas lagi oleh pihak yang
berkompeten.
Sebagaimana
yang telah Penulis kemukakan di atas, karena belum ada
penjelasan
mengenai pasal-pasal dari Perma No. 01/2008 ini timbul paling tidak
dua
persepsi / pendapat tentang kewajiban untuk melaksanakan mediasi ini yaitu :
1. Mediasi
adalah wajib ditempuh baik semua pihak hadir maupun yang hanya
dihadiri
satu pihak saja (tanpa dihadiri pihak lawan) ;
2. Mediasi
hanya wajib ditempuh apabila kedua belah pihak hadir, sedangkan
apabila
salah satu pihak tidak hadir, maka kewajiban untuk menempuh proses
mediasi
menjadi gugur ;
1. Dasar
Yuridis Pendapat Pertama.
Pendapat
pertama yaitu pendapat yang mengatakan bahwa
prosedur
mediasi wajib ditempuh baik para pihak hadir maupun yang hadir
hanya satu
pihak saja atau bahkan tidak ada yang hadir adalah dengan
berpedoman
kepada Pasal 4 Perma No. 01/2008 dimana pasal tersebut
berbunyi :
“…………. semua
sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan tingkat
pertama
wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian
dengan
dibantu mediator”
Dalam
pasal tersebut tidak dijelaskan hadir atau tidak para pihak,
yang
penting asal perkara tersebut perkara perdata yang diajukan ke
Pengadilan
tingkat pertama kecuali Pengadilan Niaga, hubungan Industrial
dan Badan
Penyelesaian Konsumen, WAJIB MEDIASI..
Lebih jauh
pendapat ini juga sangat mengkhawatirkan ancaman
Pasal 2
Ayat (3) Perma tersebut yang berbunyi “Tidak
menempuh prosedur
mediasi
berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan
Pasal 130
HIR dan Pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal
demi
hukum”.
Dengan
demikian tidak mengherankan bila dalam suatu perkara
meskipun
yang hadir hanya satu pihak bahkan para pihak tidak hadir sama
sekali,
karena khawatir putusan akan batal, majelis tetap menunjuk mediator
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar