Penangkapan
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penangkapan
menurut pasal 1 ayat (20) KUHAP. Yang dimaksud penangkapan adalah suatu
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau
terdakwa apabila terdapat bukti guna kepentingan guna penyidikan atau
penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
Mengenai alasan penangkapan tersirat dalam pasal 17 KUHAP yaitu bahwa
perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan
tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang dimaksud dengan
bukti permulaan yang cukup menurut pasal penjelasan pasal 17 KUHAP yaitu bukti permulaan
untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14.
Tugas penangkapan dilakukan oleh petugas keplisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat
tugas serta memberikan kepada tersangka surat
perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan
alasan pengkkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan
serta tempat ia diperiksa. Kecuali tersangka tertangkap tangan sedang melakukan
tindak pidana, tidak perluj memakai surat
perintah penangkapan dengan ketentuan harus segera menyerahkan tersangka
besarta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
PENAHANAN
Penahanan adalah suatu tindakan yang membatasi kebebasan kemerdekaan
seseorang. Dalam melaksanakan penahanan para petugas harus betul-betul
menyadari hakekat dari penahanan yaitu hak yang paling azasi dari manusia,
terlebih lagi jika diperhatikan bahwa penderitaan yang disebabkan dibatasi
kemerdekaannya, karena ditahan itu dapat mengenai orang yang bersalah maupun
yang belum tentu bersalah.
Penahanan ini diterapkan kepada tersangka sebelum dinyatakan salah,
sedangkan yang menyatkan salah atau tidaknya tersangka adalah hakim.
Penahanan diatur dari pasal 20 KUHAP yang dimaksud dengan penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau
menurut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
1.
syarat-syarat penahanan
sebagai dasar
ditahanya tersangka menurut KUHAP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
- syarat subjektif, diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal ini adanya :
- kekhawatirkan tersangka melarikan diri.
- Kekhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Kekhawatirkan tersangka mengulangi lagi perbuatannya.
- Syarat obyektif, diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang malakukan tindak pidana dan atau percobaan atau pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
- Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Tindak pidana yang dilakukan meliputi perbuatan :
1.
pelanggaran kesusilaan (pasal 282 ayat (3) KUHAP.
2.
Prostitusi (pasal 296 KUHAP)
3.
Pidana pemaksaan kepada orang lain diluar kehendak yang
dipaksa (pasal 335 ayat 1 KUHAP)
4.
Penganiayaan (pasal 351 ayat (1) KUHAP.
5.
Penganiayaan yang direncanakan (pasal 353 ayat (1)
KUHAP).
6.
Penggelapan (pasal 372 KUHAP).
7.
Penipuan (pasal 378 KUHAP)
8.
Kejahatan flessentrekkerij yaitu orang yang sebagai
kebiasaannya membeli (bon) barang-barang
untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan maksud sengaja memang tidak
akan membayar lunas (pasal 379 a KUHAP)
9.
Nachoda kapal yang sebelum habis masa tempo
perjanjiannya sengaja dengan melawan hak mengundurkan diri dari pekerjaannya
(pasal 453 KUHAP)
10. Anak
kapal yang melakukan desersi yang karena desersinya itu menimbulkan bahaya bagi
kapal atau penumpang (pasal 454 KUHAP)
11. Kejahatan
yang dilakukan oleh pembantu anak kapal dengan kapal Indonesia padahal ia membuat
perjanjian untuk itu (pasal 455 KUHAP)
12. Penadahan
(pasal 480 KUHAP)
13. Germo
atau mucikari (pasal 506 KUHAP)
14. Pelanggaran
terhadap ordonantie Bea dan Cukai (pasal 26 sd. 26 Stb. Tahun 1931 nomor 471)
15. tindak
pidana imigrasi
16. tindak
pidana narkotika
- Jenis- jenis Penahanan
Menurut pasal 22
KUHAP ada tiga jenis tahanan bagi terdakwa, yaitu :
- Tahanan rutan ( rumah tahanan negara ) yaitu selama terdakwa ditahan atau lembaga pemasyarakatan, maka jumlah masa tahanan di rutan dikurangi kepada jumlah , yang dijatuhkan oleh hakim.
- Tahanan rumah, yaitu penahanan dilaksanakan dirumah tempat tinggal terdakwa atau rumah kediaman tersangkaatau terdakwa. Masa tahanan di rumah dikurangkan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.
- Tahanan Kota yaitu; penahan dilaksanakan dikota tempat tinggal tersangka, jumlah selama ia di tahan dikota, dikurangkan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.
- Penanggungjawab penahanan
Menurut pasal 31 KUHAP atas perintah tersangka
atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat memberikan
penangguhan penahan atau tahanan luar asal ada dengan ketentuan yaitu ada
jaminan berupa uang atau jaminan berupa orang.
Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
Penangkapan dan Penahanan
Penyelidikan
Penyidikan
Penggeledahan dan Penyitaan
Penuntutan dan Surat Dakwaan
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Sejarah Perkembangan Mediasi di Indonesia
Kaukus dalam Mediasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar