Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak menyangkut pokok perkara. Eksepsi disusun dan diajukan berdasarkan isi gugatan yang dibuat penggugat dengan cara mencari kelemahan-kelemahan ataupun hal lain diluar gugatan yang dapat menjadi alasan menolak/menerima gugatan.
Eksepsi dibagi menjadi 2 :
- Eksepsi Absolut ( menyangkut kompetensi pengadilan ) yakni :
a. Kompentensi absolut (pasal 134 HIR/Pasal 160 RBG) Kompentensi absolut dari pengadilan adalah menyangkut kewenangan dari
jenis pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan
Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) termasuk juga Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuan Daerah (P4D)/ Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuan Pusat (P4P) & wewenang Kantor Urusan Perumahan (KUP)
b. Kompentensi
Relatif ( Psl. 133 HIR/Psl59 RBG/Putusan MA-RI tgl 13-9-1972 Reg. NO.
1340/K/Sip/1971 ) Kompentensi relatif adalah menyangkut wewenang
pengadilan. Eksepsi kompentensi relatif diajukan sebagi keberatan pada
saat kesempatan pertama tegugat ketika mengajukan JAWABAN. Eksepsi
Absolut yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara (
Eksepsi van onbevoegdheid )
- Eksepsi Relatif : adalah suatu eksepsi yang tidak mengenai pokok perkara yang harus diajukan pada jawaban pertama tergugat memberikan jawaban meliputi :
a. Declinatoire Exceptie : Adalah eksepsi
yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwewang memeriksa perkara
/gugatan batal/perkara yang pada hakikatnya sama dan/atau masih dalam
proses dan putusan belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
b. Dilatoire Exceptie : Adalah eksepsi yang tidak menyangkut gugatan pokok sama sekali atau gugatan premature.
c. Premtoire
Exceptie : Adalah eksepsi menyangkut gugatan pokok atau meskipun
mengakui kebenaran dalil gugatan, tetapi mengemukan tambahan yang sangat
prinsipal dan karenanya gugatan itu gagal
d. Disqualification
Exceptie : Adalah eksepsi yang menyatakan bukan pengugat yang
seharusnya mengugat, atau orang yang mengajukan gugatan itu dinyatakan
tidak berhak.
e. Exceptie Obscuri Libelli : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur ( Psl 125 ayat (1) HIR/Ps 149 ayat (1) RBG
f. Exceptie Plurium Litis Consortium : Adalah eksepsi yang
menyatakan bahwa seharusnya digugat yang lain juga digugat. Hal ini
karena ada keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap.
g. Exeptie
Non–Adimpleti Contractus : Adalah eksepsi yang menyatakan saya tidak
memenuhi prestasi saya, karena pihak lawan juga wanpresetasi. Keadaan
ini dapat terjadi dalam hal persetujuan imbal balik.
h. Exceptie
: yang menyatakan bahwa perkara sudah pernah diputus dan telah
mempunyai hukum tetap (azas ne bis in idem atau tidak dapat diadili
lagi) Psl. 1917 BW ne bis in idem terjadi bila
tututan berdasarkan alasan yang sama, dimajukan oleh dan terhadap orang
yang sama dalam hubungan yang sama.
i. Exceptie
Van Litispendentie : Adalah Eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang
sama masih tergantung/masih dalam proses keadilan (belum ada kepastian
hukum)
j. Exceptie
Van Connexteit : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa perkara itu ada
hubungannya dengan perkara yang masih ditangani oleh pengadilan/Instansi
lain dan belum ada putusan.
k. Exceptie Van Beraad : Adalah Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan belum waktunya diajukan
Eksepsi
relatif tidak hanya terbatas pada alasan–alasan seperti diatas. Dalam
praktek dapat juga menjadi alasan mengajukan eksepsi relatif sebagai
berikut :
a. Posita
dan Petitum berbeda, misalkan terdapat hal–hal yang dimintakan dalam
pentitum padahal sebelumnya hal itu tidak pernah disinggung dalam
posita, Petitum tidak boleh lebih dari posita.
b. Kerugian
tidak dirinci : dalam hal timbulnya kerugian harus dirinci maka
kerugian mana harus dirinci satu persatu. Jika tidak dirinci dalam
gugatan juga menjadi alasan mengajukan eksepsi.
c. Daluwarsa : suatu gugatan yang diajukan telah melebihi tenggang waktu Daluwarsa , maka hal tersebut menjadi alasan eksepsi.
d. Kualifikasi
perbuatan Tergugat tidak jelas : Perumusan perbuatan/kesalahan tergugat
yang tidak jelas akan menjadi alasan tergugat untuk mengajukan eksepsi.
e. Obyek
gugatan tidak jelas : Obyek gugatan harus jelas, dapat dengan mudah
dimengerti dan dirinci ciri–cirinya. Ketidak-jelasan obyek gugatan akan
menjadi alasan bagi Tergugat mengajukan eksepsi.
f. Dan
lain-lain eksepsi : eksepsi tersebut berbeda dengan jawaban (sangkalan)
yang ditujukan terhadap pokok perkara. Sebaliknya eksepsi adalah
eksepsi yang tiudak menyangkut perkara. Eksepsi yang diajukan tergugat kecuali mengenai tidak
berwenangnya hakim (eksepsi absolut) tidak boleh diusulkan dan
dipertimbangkan secara terpisah–pisah tetapi harus bersama–sama
diperiksa dan diputuskan dengan pokok perkara
(Pasal 136 HIR/Psl 162 RBG). Intisari dari isi eksepsi adalah agar
Pengadilan menyatakan tidak dapat menerima atau tidak berwenang
memeriksa perkara ( Psl 1454,Psl 1930,Psl 1941 BW, Psl 125/Psl 149 RBG,
Ps 133 HIR/Psl 159 RBG dan Psl 136/Psl 162 RBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar